Proses Penambahan
PTK Baru (belum pernah diinput di dapodik manapun)
1. PTK baru
mengisi F-PTK (F-PTK kosong minta dengan op Dapodik sekolahnya)
2. Membawa F-PTK
dan dokumen pendukung (surat mutasi, SPT, dan sejenisnya) ke Pengelola Dapodik
Disdik Setempat. NB. Khusus Metro, silahkan ke mas Budi untuk jenjang Dikdas,
Mas Iskandar untuk jenjang Dikmen, dan mas Agung untuk jenjang Paud
3. Operator dinas
melakukan login "management" di situs dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
4. Pilih Menu Management > Tambah
PTK
5. Klik tombol "Tambah Baru"
6. Isikan data inputan meliputi :
IDENTITAS : Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, NIK,
NUPTK, Agama, Nama Ibu Kandung, Status Perkawinan,
DOMISILI : Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Alamat, Desa/Kelurahan
KEPEGAWAIAN : Status Kepegawaian; Jenis PTK, Lembaga Pengangkat, Sumber Gaji,
Lisensi Kepala Sekolah
PENUGASAN : Kecamatan, Nama Sekolah, , status Penugasan, Nomor Surat Tugas,
Tanggal Surat Tugas, TMT Tugas
7. Simpan data, Sampaikan ke PTK ybs
agar meminta dengan hormat agar Operator Pendataan Sekolah menarik datanya dari
server dapodik ke server lokal melalui proses sinkron.
8. PTK menyerahkan kembali F-PTK ke OPS
9. Setelah sinkron dan data berhasil
masuk ke lokal, OPS melengkapi data isian PTK dengan mengklik tombol Ubah di
dapodik lokal, jangan lupa isi juga bagian penugasan dan keaktifan PTK
10. Mappingkan ke rombel bila PTK sudah
langsung mengajar.
11. Sinkron kembali dapodikmu
THX.. CMIIW
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Dalam
Papan/Banner/Baliho Sekolah Aman
wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang
paling sedikit memuat:
1) laman pengaduan
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id;
2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929;
3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303;
4) faksimile ke 021-5733125;
5) email laporkekerasan@kemdikbud.go.id
6) nomor telepon kantor polisi terdekat;
7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat;
8) nomor telepon sekolah.
wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang
paling sedikit memuat:
1) laman pengaduan
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id;
2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929;
3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303;
4) faksimile ke 021-5733125;
5) email laporkekerasan@kemdikbud.go.id
6) nomor telepon kantor polisi terdekat;
7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat;
8) nomor telepon sekolah.
untuk membuat
Programnya bisa mengacu pada Permendikbud No. 82 tahun 2015
SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk
membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.
Dalam pembentukan tim pencegahan kekerasan harus dibuatkan SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah dan ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016.
Dalam pembentukan tim pencegahan kekerasan harus dibuatkan SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah dan ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016.
Contoh SK Tim Pencegahan Tindak
Kekerasan di Sekolah bisa dijadikan sebagai referensi dalam pembuatan dan
pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah rekan-rekan
guru.
Berikut SK tersebut bisa anda download
dibawah ini
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kepada
Yth Bapak/Ibu Operator SD/SMP/SMA/SMK
Agar segera mengupdate data Peserta Didik yang layak untuk mendapatkan PIP
Yth Bapak/Ibu Operator SD/SMP/SMA/SMK
Agar segera mengupdate data Peserta Didik yang layak untuk mendapatkan PIP
Pertanyaan
3 :
Bagaimana jika terdapat Peserta Didik yang tidak memiliki KIP tapi layak untuk mendapatkan KIP?
Jawab
Maka pada aplikasi dapodik Peserta Didik tersebut harus diusulkan dari sekolah dengan cara sebagai berikut:
1. Klik nama Peserta Didik Tersebut pada Table Peserta Didik
2. Lalu Klik tombol “Ubah”
3. Maka akan muncul table rincian data peserta didik
4. Pilih “usulan dari sekolah”
5. Lalu pilih “Ya”
6. Selanjutnya pilih “Alasan Layak PIP”
7. Lalu klik simpan
Bagaimana jika terdapat Peserta Didik yang tidak memiliki KIP tapi layak untuk mendapatkan KIP?
Jawab
Maka pada aplikasi dapodik Peserta Didik tersebut harus diusulkan dari sekolah dengan cara sebagai berikut:
1. Klik nama Peserta Didik Tersebut pada Table Peserta Didik
2. Lalu Klik tombol “Ubah”
3. Maka akan muncul table rincian data peserta didik
4. Pilih “usulan dari sekolah”
5. Lalu pilih “Ya”
6. Selanjutnya pilih “Alasan Layak PIP”
7. Lalu klik simpan
Terima Kasih
Admin Dapodikasmen
Admin Dapodikasmen
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Repost dari Mas Aryadi Nugroho. Lakukan
verval PD setelah selesai dapodiknya
Panduan baru yang sesuai dengan antarmuka baru vervalPD
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/files/VERVAL%20PD.pdf
Surat Sekretariat Jenderal tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/…/20160627013430_img-627082…
Yang sudah selesai melakukan pemutakhiran Dapodik bisa membaca ini, yang belum selesai lebih baik konsentrasi dan selesaikan terlebih dahulu
Panduan baru yang sesuai dengan antarmuka baru vervalPD
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/files/VERVAL%20PD.pdf
Surat Sekretariat Jenderal tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/…/20160627013430_img-627082…
Yang sudah selesai melakukan pemutakhiran Dapodik bisa membaca ini, yang belum selesai lebih baik konsentrasi dan selesaikan terlebih dahulu
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kultum Dapodik
-----------------
Pengguna melakukan pergantian autentikasi (reset login) sudah berhasil reset, sudah bisa login manajemen, sudah bisa berhasil generate prefil, sudah berhasil login pelaporan bos, sudah bisa login pembelian buku, dan semua yg terintegrasi SSO Dapodik; namun gagal login ke aplikasi apa sebabnya dan bagaimana solusinya..?
-----------------
Pengguna melakukan pergantian autentikasi (reset login) sudah berhasil reset, sudah bisa login manajemen, sudah bisa berhasil generate prefil, sudah berhasil login pelaporan bos, sudah bisa login pembelian buku, dan semua yg terintegrasi SSO Dapodik; namun gagal login ke aplikasi apa sebabnya dan bagaimana solusinya..?
Problem ini
disebabkan karena ada pengguna dengan email yang SAMA pada sekolah tersebut dan
statusnya aktif namun paswordnya berbeda
(disebabkan dahulu pernah melakukan registrasi berkali2 dengan email yg sama
namun password beda) sedangkan pada database dapodik sekolah hanya dibatasi 1
pengguna unik (1 username/email) sehingga ada kemungkinan pengguna dengan email
yg baru saja direset itu tidak berhasil masuk karena problem duplikasi.
SOLUSI :
- Lakukan penonaktifan pengguna untuk sekolah tersebut (oleh operator dinas kab/kota) dan hanya menyisakan 1 pengguna aktif saja.
- Solusi kedua adalah tambahkan pengguna baru dengan email BARU yang belum pernah digunaka sebelumnya (ditambahkan oleh dinas kab/kota).
- Solusi ketiga ingat-ingat semua password yang pernah digunakan sebelumnya untuk registrasi aplikasi.
- Lakukan penonaktifan pengguna untuk sekolah tersebut (oleh operator dinas kab/kota) dan hanya menyisakan 1 pengguna aktif saja.
- Solusi kedua adalah tambahkan pengguna baru dengan email BARU yang belum pernah digunaka sebelumnya (ditambahkan oleh dinas kab/kota).
- Solusi ketiga ingat-ingat semua password yang pernah digunakan sebelumnya untuk registrasi aplikasi.
Salam Satu Bumi Satu Langit
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Materi kuliah
komandan Yusuf Rokhmat:
1. utk siswa usia
tidak wajar itu warning, masih bisa sync.
2. batas waktu cut off PIP dan KIP tgl 31 agstus
3. batas waktu cut off BOS tgl 31 agstus
4. prioritaskan penyelesaian data siswa no.2 dan no.3 untuk segera di sync sblm tgl
5. "layak pip" segera diisikan bagi siswa miskin yang belum memiliki KIP, agar dapat di usulkan untuk di programkan cetak KIP sesuai dengan kriteria "layak pip"
2. batas waktu cut off PIP dan KIP tgl 31 agstus
3. batas waktu cut off BOS tgl 31 agstus
4. prioritaskan penyelesaian data siswa no.2 dan no.3 untuk segera di sync sblm tgl
5. "layak pip" segera diisikan bagi siswa miskin yang belum memiliki KIP, agar dapat di usulkan untuk di programkan cetak KIP sesuai dengan kriteria "layak pip"
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Tambahan penjelasan ttg Akte Kelahiran siswa
terkait dgn kode registrasi akte'nya...
Revisi Panduan DAPODIK 2016
Revisi Panduan DAPODIK 2016
Tunggu info selanjutnya......
0 Comments:
Post a Comment